Sabtu, 20 April 2013

Tugas - Jelaskan Keterbatasan UUD telekomunikasi dalam mengatur penggunaan TI!


Berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Sumber:http://martindonovan91.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html

Tugas - Jelaskan UUD no 36 tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan dan telekomunikasi, penyidikan, sanksi adm, dan ketentuan pidana?

1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah
udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari clan ke
wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan,
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang diope
rasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan
ketentuan yan
g berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peratu
ran Pemerinah.
 

Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi, Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi, Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang ini menjelaskan mengenai Larangan Praktek Monopoli pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. Dalam penyelenggaraan telekomuniksai membutuhkan izin dari menteri, izin tersebut harus memperhatikan tata cara yang sederhana, proses yang transparan, adil dan tidak siskriminatif dan penyelesaian dalam waktu yang singkat. Untuk mengadakan penyelenggaraan komuniksai dapat memanfaatkan tanah atau bangunan milik pemerintah atau milik perseorangan stelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, jika dalam penyelenggaraan komuniksai menimbulkan kerugian pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara komunikasi, hal-hal yang berhubungan dengan situasi tersebut telah dijelskan pada Pasal 12 – Pasal 22. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomuniksai digunakan system penomoran, selain itu setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, dan wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan olehpenyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adanya telekomunikasi khusus pada penyelenggaraan telekomunikasi diberikan setelah mendapat persetujuan dari menteri, dan hal itu diberikan untuk keperluan penyiaran.


Sumber:http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2011/03/review-uu-nomor-36-tahun-1999.html
              http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/

Tulisan -Jelaskan UUD no 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!

"UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra."

Tulisan - Jelaskan Ruang Lingkup Undang-Undang Tentang hak cipta dan jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di depkumham!


Ruang Lingkup Hak Cipta:
1.      Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi

2.      Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi

3.      Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa

4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak

5.      Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung

6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi

7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi

8.      Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait

9.      Ancaman pidana dan denda minimal

10.  Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
Program computer
Sinematografi
Fotografi
Database
Karya hasil pengalihwuju dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).



Prosedur Permohonan Ciptaan

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).

2. Pemohon wajib melampirkan:

a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                     - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;

- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;

- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;

CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;

- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;





Sumber:http://taarahay.blogspot.com/2013/03/undang-undang-no19-tentang-hak-cipta.html

             http://vhinta.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html

Tulisan - Jelaskan Council of Europe covension Cyber crime diberbagai negara?

adalah perjanjian terbuka yang ditanda tangani oleh anggota-anggota negara eropa dan bukan anggota-anggota negara eropa

adapun beberapa dari isi dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

Dari Albania:
Declaration contained in a Note verbale from the Permanent Representation of Albania, dated 19 June 2006, registered at the Secretariat General on 19 June 2006 – Or. Engl.

In accordance with Article 24, paragraph 7, of the Convention, Albania declares that the name and address of the authorities responsible for making or receiving requests for extradition or provisional arrest in the absence of a treaty are :

Ministry of Justice, Bulevardi Zog. I., Tirana
National Central Office of Interpol, Bulevardi Deshmoret e Kombit, Tirana.
Period covered: 19/6/2006 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 24


Declaration contained in a Note verbale from the Permanent Representation of Albania, dated 19 June 2006, registered at the Secretariat General on 19 June 2006 – Or. Engl.

In accordance with Article 27, paragraph 2, of the Convention, Albania declares that the name and address of the central authority responsible for sending and answering requests for mutual assistance, the execution of such requests or their transmission to the authorities competent for their execution is:

Ministry of Justice, Bulevardi Zog. I., Tirana
Period covered: 19/6/2006 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 27


Declaration contained in a Note verbale from the Permanent Representation of Albania, dated 10 October 2006, registered at the Secretariat General on 10 October 2006 - Or. Engl.

The 24/7 Network point of contact designated by Albania is :

the Police of State
Ministry of Interior
Bulevardi Deshmoret e Kombit
Tirana
Albania

[Note by the Secretariat : Detailed contact information are available on the restricted access part of the Convention Committee on Cybercrime's website here.]
Period covered: 10/10/2006 -                              
The preceding statement concerns Article(s) : 35

Dari Armenia:

Declaration transmitted by the Permanent Representation of Armenia, dated 16 July 2008, registered at the Secretariat General on 16 July 2008 – Or. Engl., confirmed by a communication from the Permanent Representation of Armenia, dated 10 October 2008, registered at the Secretariat General on 10 October 2008 – Or. Engl., and up-dated by a communication from Armenia registered at the Secretariat General on 20 June 2010 – Or. Engl

In accordance with Article 24, paragraph 7, Article 27, paragraph 2, and Article 35, paragraph 1, of the Convention on Cybercrime, the Republic of Armenia designated as the national point of contact for cooperation in combating cybercrime, available on a twenty-four hour, seven-day-a-week basis:

National Contact Point (NCP)
Main Department of Struggle Against Organised Crime (MDSAOC) of the Police of the Republic of Armenia
130, Nalbandyan str.
Yerevan, 0025
Republic of Armenia
Email: cybercrime@police.am

[Note by the Secretariat : Detailed contact information are available on the restricted access part of the Convention Committee on Cybercrime's website here.]
Period covered: 16/7/2008 -                                                                                                      
The preceding statement concerns Article(s) : 24, 27, 35

Dari Australia:
Reservations contained in the instrument of accession deposited on 30 November 2012 – Or. Engl.– Or. fr.

In accordance with Article 42 and Article 14, paragraph 3.a, of the Convention, Australia reserves the right to apply the measures referred to in Article 20 (Real-time collection of traffic data) only to offences that are punishable by imprisonment for at least 3 years and any other ‘serious offences’ as defined under domestic law governing the collection and recording of traffic data in real time and the interception of content data. Under Australian law, domestic agencies may only gain access to traffic data collected and recorded in real time in relation to offences that are punishable by imprisonment for at least 3 years and other ‘serious offences’. Domestic agencies may only gain access to intercepted content data in relation to ‘serious offences’.
Period covered: 1/3/2013 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 14


Reservations contained in the instrument of accession deposited on 30 November 2012 – Or. Engl.– Or. fr.

In accordance with Article 42 and Article 22, paragraph 2, of the Convention, Australia reserves the right not to apply the jurisdiction rules laid down in Article 22, paragraph 1.b-d, to offences established in accordance with Article 7 (Computer-related forgery), Article 8 (Computer-related fraud) and Article 9 (Offences related to child pornography). The Parliament of the Commonwealth of Australia does not enjoy a plenary power to make laws establishing offences for computer-related forgery, computer-related fraud or offences related to child pornography. The Parliament of the Commonwealth of Australia has established offences for computer-related forgery, computer-related fraud and offences related to child pornography, committed on board ships flying Australian flags, on board aircraft registered under Australian law, or by Australian nationals outside Australia, where the offending conduct involves some subject matter with respect to which it has legislative power. In addition to those offences, the Australian States and Territories have also established offences in accordance with Articles 7, 8 and 9 when commited on their territory.

In accordance with Article 42 and Article 22, paragraph 2, of the Convention, Australia further reserves the right not to apply the jurisdiction rules laid down in Article 22, paragraphs 1.b-d, to offences established in accordance with Article 10 (Offences related to infringements of copyright and related rights). Autralian law does not presently provide jurisdiction over acts constituting infringements of copyright and related rights committed on board ships flying Australian flags, on board aircraft registered under Australian law, or by Australian nationals outside Australia.
Period covered: 1/3/2013 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 22

Sumber:http://conventions.coe.int/Treaty/Commun/ListeDeclarations.asp?NT=185&CM=&DF=&CL=ENG&VL=1

Tulisan - Jelaskan perbedaan berbagai cyber row dan contoh perbandingan cyber row, dan contoh perbandingan cyber row, komputer crime action?

Perbandingan cyber row dan Computer Crime Action dan juga perbedaan perbedaan antara cyber row

cyber row adalah barisan cyber atau disebut juga organisasi cyber yang mempunyai suatu tujuan tertentu. berbagai jenis cyber row:
1. Spamhaus -> grup penumpas spam
2. cyberbunker -> grup hosting firm

Sedangkan Computer Crime Action adalah segala tindakan ilegal di mana data pada komputer diakses tanpa izin. Akses ini tidak harus mengakibatkan hilangnya data atau bahkan modifikasi data. Kejahatan komputer terburuk terjadi ketika tidak ada indikasi bahwa ada data yang diakses.

Senin, 31 Oktober 2011

Bahasa Sebagai Alat komunikasi


Sebuah gangguan komunikasi adalah ketidakmampuan untuk memahami atau menggunakan ucapan dan bahasa untuk berhubungan dengan orang lain. Hal ini dapat dibagi menjadi empat bidang:

- Bahasa
 - yang melibatkan mendengarkan,berbicara, membaca dan menulis.
- Artikulasi - pengucapan suara dan kata-kata.
- Suara - suara yang dihasilkan oleh getaran pita suara.
- Gagap - gangguan pada aliran normal atauirama bicara.

Komunikasi yang efektif adalah  hal mendasar bagi semua aspek fungsi manusia. Sebuah gangguan komunikasi adalah kesulitan terus-menerus dalam memahami dan  atau penggunaan bahasa lisan atau tertulis. Deteksi dini, identifikasi dan pengobatan gangguan komunikasi akan menjadi sangat penting.

Menurut pandangan saya, bahasa adalah salah satu sistem dimana manusia  berkomunikasi dengan satu sama lain dengan berbicara dan melalui tulisan yang dapat mewakili ide-ide dan pikiran manusia yang direkam melalui suara atau huruf. Bahasa di beberapa negara atau ras berbeda dari satu sama lain.Setiap kata dari bahasa simbol memiliki makna tertentu. Misalnya, kucing bisa disebut 'kucing' dalam bahasa Indonesia, tetapi orang Ibanez menyebutnya 'Mayau'.
Saya membuat beberapa contoh dari beberapa bahasa atau kata kata dari orang Kenya dan dan Iban dan membandingkan sendiri dengan bahasa yang saya gunakan yaitu bahasa Indonesia:

Bahasa Kenya:
Nakupenda
Hakuna Matata
Una fanya nini sahi?
Mambo?

Bahasa Iban:
Aku sayau ke nuan
Anang irau
Nama pengawa nuan?
Nama berita?

Bahasa Inggris:
I love you
Don’t worry
What are you doing?
How are you?

Bahasa Indonesia:
aku cinta kamu
jangan khawatir
kamu sedang apa?
bagaimana kabarnya?

Penulis sepenuhnya
 mengerti bahwa simbol-simbol linguistik memiliki fungsi sendiri dan bentuk. Biasanya struktur termasuk subjek, kata kerja dan objek untuk bahasa Inggris. Sebagai contoh:
saya main bola
S        P       O

ket S = subjek
      P = predikat
      O = objek   
Bahasa iban mempunyai pola kalimat yang mirip dengan bahasa indonesia sebagai contoh:
aku main bul
S       V      O

ket S = subject
      V = verb
      O = object  

Dalam bahasa inggris pun mempunyai pola kalimat yang mirip dengan bahasa indonesia sebagai contoh:
I play football
S  V      O

ket S = subject
      V = verb
      O = object  
Linguistik juga terdiri dari unit dengan aturan. Dalam rangka untuk membuat kalimat, kita harus mengetahui aturan ejaan dan tata bahasa. Jika kita menempatkan kata di tempat yang berbeda dalam kalimat, itu akan membawa makna yang berbeda dalam kalimat. Sebagai contoh 2 bahasa:

dalam bahasa inggris:
The red carpet is under the table.
The carpet is under the red table.

dalam bahasa indonesia:
karpet merah ada dibawah meja
karpet ada dibawah meja merah

Penggunaan bahasa juga dibatasi
 oleh budaya.Kita semua menggunakan bahasa untuk beberapa fungsi dan struktur yang berbeda untuk beberapa fungsi. Misalnya, ketika mengadakan pesta ulang tahun, kita menggunakan bahasa non-formal, tetapi untuk beberapa fungsi formalseperti pertemuan dan membuat pidato, kita harus tahu apa yang harus dikatakan dan tidak mengatakan.

Komunikasi terjadi ketika ada 2 pihak yaitu si pengirim dan si penerima yang memiliki dua cara proses . Pengirim akan memberikan pesan dengan berbicara atau menulis(encoding) ke penerima. Penerima akan mendengarkan atau membaca (decoding)pesan. Komunikasi antara 2 pihak dapat dibagi menjadi 2 jenis, non-vokal dan vokal.

Komunikasi non-verbal adalah bagaimana kita mengirim pesan ke penerima dengan tidak menggunakan suara . Kita dapat memvisualisasikannya melalui sentuhan , penciuman, dan gerakan. Untuk memvisualisasikannya, kita dapat terdiam dan berkedip untuk melakukan komunikasi non-verbal. Sebagai contoh kita menepuk bahu orang untuk menghibur mereka. Pada penciuman, biasanya kita bergerak-gerak hidung dan mata kita. Kemudian, untuk komunikasi gerakan atau fisik, kita menggunakan bahasa tubuh untuk memeluk dan menarik.

Komunikasi non-bicara, mengacu pada menggunaan pita suara tetapi tidak disertai bicara. Komunikasi ini termasuk refleks fisiologis,sebagai contoh  kita menguap dan batuk untuk memberikan suatu isarat tertentu. Ada juga penanda emosi yang berfungsi menunjukan perasaaan contohnya: mendesah dan terisak-isak. Selain itu juga, kita semua berteriak atau berbisik sebagai perbedaan kualitas suara(teriak = suara tinggi, berbisik = suara rendah). Saya juga telah melakukan efek paralinguistik(emosi muka) untuk menunjukan apresiasi, sukacita, kebahagiaan, atau kesedihan. Sebagai contoh bersendawa, tertawa, dan senandung.


Kamis, 20 Januari 2011

google, bing, yahoo apa rahasianya?

Rahasia Search Engine Google Yahoo Bing bagaikan kotak pandora yang ingin segera dicari kuncinya agar dapat terungkap.
Padahal sebenarnya tanpa kita sadari, segala hal yang terkait dengan cara kerja search engine sudah ada di depan mata, namun sama sekali tidak dihiraukan! Kita tahu tapi merasa tidak yakin bahwa ya inilah caranya!
Bila memang ingin tahu, mohon dibaca sampai habis ya.
Keinginan menjadi nomor 1 (satu) di Google atau setidaknya masuk ranking 10 besar Google menyebabkan kita begitu bersemangat untuk tiap hari searching keyword atau kata kunci seperti “tips cepat terindex google” atau “cara cepat masuk 10 besar Google” atau yang paling umum adalah “masuk halaman pertama Google”.
Bisa dibayangkan bila semua orang ingin blognya jadi yang pertama, ga kebayang bagaimana sibuknya Uncle G atau Uncle Yahoo bekerja, sehingga dapat dengan adil mengatur posisi web atau blog di mesin pencari. bayangannya seperti antrian bus saja?( bisa dibayangkan kan?)
Yang selalu menjadi pertanyaan dalam hati terkait dengan mesin pencari adalah apakah benar ada rahasia search engine? Ataukah ini hanya bagian dari mitos SEO sehingga kita selalu disibukkan untuk mencari jawabannya? Mengungkap rahasia tabir myth ini menjadi suatu keasyikan tersendiri.
Saya selalu melakukan langkah sederhana agar artikel posting baru langsung terindex. Setelah tombol terbitkan entri ditekan, website yang menyediakan ping service gratis langsung dibuka.
Yang paling sering saya gunakan adalah jasa ping-o-matic karena prosesnya sangat cepat ga pake nunggu Awalnya saya ragu kok begitu cepat ya, sesaat kemudian saya coba 
Berapa lama posting tersebut terindex? Sangat relatif sekali! Tergantung seberapa sering dan cepat Anda mengecek dengan memasukkan kata kunci di mesin pencari dan tekan tombol cari!
Mengapa begitu? Karena semakin cepat kita periksa maka waktu tercatat di halaman hasil akan semakin rendah. Kalau jam 10.01 kita terbitkan dan baru dicheck jam 14.00 dijamin waktu tercatat 3 jam 59 menit. Tapi kalau segera dilakukan, mudah-mudahan hanya 0,24 detik atau mungkin kurang!
ini adalah salah satu rahasia search engine google yahoo bing. Ternyata ada kaitan dengan yang namanya kecepatan tangan mengklik tombol sends ping and search

Pemgambilan Keputusan Seseorang Dalam Sistem Sosial

 Proses pengambilan keputusan dalam suatu organisasi, metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.

Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota organisasi terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok, daripada keputusan yang diambil secara individual.

Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seseorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuanya dalam hal tertentu oleh oleh anggota lainya.

Dalam banyak kasus, persoalan orang yang dianggap ahli tersebut bukanlah masalah yang sederhana, karena sangat sulit menentukan indicator yang dapat mengukur orang yang dianggap ahli (superior). Ada yang berpendapat bahwa orang yang ahli adalah orang yang memiliki kualitas terbaik untuk membuat keputusan, namun sebaliknya tidak sedikit pula orang yang tidak setuju dengan ukuran tersebut. Karenanya, menentukan apakah seseorang dalam kelompok benar-benar ahli adalah persoalan yang rumit. Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi akan bersaing untuk mempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan. 

Cara lain untuk memahami tindak komunikasi dalam organisasi adalah dengan melihat bagaimana suatu organisasi menggunakan metode-metode tertentu untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang dihadapi. Dalam dataran teoritis, kita mengenal empat metode pengambilan keputusan, yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus).


a. Kewenangan Tanpa Diskusi
Metode pengambilan keputusan ini seringkali digunakan oleh para pemimpin otokratik
atau dalam kepemimpinan militer. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Selain itu, metode ini cukup sempurna dapat diterima kalau pengambilan keputusan yang dilaksanakan berkaitan dengan persoalan-persoalan rutin yang tidak mempersyaratkan diskusi untuk mendapatkan persetujuan para anggotanya.
Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota organisasi terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan akan memiliki kualitas yang lebih bermakna, apabila dibuat secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh anggota kelompok,daripada keputusan yang diambil secara individual.


b. Pendapat Ahli
Kadang-kadang seorang anggota organisasi oleh anggota lainnya diberi predikat sebagai ahli (expert), sehingga memungkinkannya memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk membuat keputusan. Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
Dalam banyak kasus, persoalan orang yang dianggap ahli tersebut bukanlah masalah yang sederhana, karenasangat sulit menentukan indikator yang dapat mengukur orang yang dianggap ahli (superior). Ada yang berpendapat bahwa orang yang ahli adalah orang yang memiliki kualitas terbaik; untuk membuat keputusan, namun sebaliknya tidak sedikit pula orang yang tidak setuju dengan ukuran tersebut. Karenanya, menentukan apakah seseorang dalam kelompok benar-benar ahli adalah persoalan yang rumit.

c. Kewenangan Setelah Diskusi
Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil melalui metode ini akan mengingkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya disamping juga munculnya aspek kecepatan (quickness) dalam pengambilan keputusan sebagai hasil dari usaha menghindari proses diskusi yang terlalu meluas. Dengan perkataan lain, pendapat anggota organisasi sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan, namun perilaku otokratik dari pimpinan, kelompok masih berpengaruh.
Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.

d. Kesepakatan
Kesepakatan atau konsensusakan terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, sebaik seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan tersebut. Selain itu metode konsensus sangat penting khususnya yang berhubungan dengan persoalan-persoalan yang kritis dan kompleks.
Namun demikian, metodepengambilan keputusan yang dilakukan melalui kesepakatn ini, tidak lepas juga dari kekurangan-kekurangan. Yang paling menonjol adalah dibutuhkannya waktu yang relatif lebih banyak dan lebih lama, sehingga metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.
Keempat metode pengambilan keputusan di atas, menurut Adler dan Rodman, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, bergantung pada faktor-faktor:

• jumlah waktu yang ada dan dapat dimanfaatkan,

• tingkat pentingnya keputusan yang akan diambil oleh kelompok, dan

• kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh pemimpin kelompok dalam mengelola kegiatan pengambilan keputusan tersebut.


Sumber:berbagai sumber

Definisi Cara Pandang Orang Sebagai Sistem sosial

Perilaku organisasi umumnya berasal dari teori system, teori system memiliki dua konsep dasar yaitu :
1. Konsep subsistem yang melihat hubungan antar bagian sebagai hubungan sebab akib at
2. Konsep kedua memandang sebab jamak sebagai hubungan yang saling berkaitan
 Sistem sosial
Ada dua pola system yakni :
1. open system (system terbuka)
2. closed system (system tertutup)


suatu system dikatakan “terbuka”, jika mempunyai transaksi dengan lingkungan dimana ia berada.transaksi antara suatu organisasi dengan lingkungannya mencakup ‘input” dan “output”. Input biasanya dalam bentuk informasi, energy, uang, pegawai, material dan perlengkapan yang diterima organisasi dari lingkungannya. Output organisasi pada lingkungannya dapat berbentuk macam-macam tergantung pada sifat organisasi.
Organisasi sebagai system yang menciptakan dan menjaga lingkungan didalamnya memuat interaksi manusia yang kompleks ( baik antar individu maupun dalam kelompok).perilaku organisasi merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana seharusnya perilaku tingkat individu, tingkaat kelompok, serta dampaknya terhadap kinerja (baik kinerja individual, kelompok, maupun organisasi).
Perilaku organisasi juga dikenal sebagai studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari organisasi, dengan memanfaatkan metode-metode dari ekonomi, sosiologi, ilmu politik, antropologi, dan sumber daya manusia dan pisikologi industry serta perilaku organisasi. Seperti halnya dengan semua ilmu social, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikaan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Karena itu , perilaku organisasi (dan studi yang berdekatan denganya, yaitu psikologi industry)kadang-kadang dituduh telah menjadi alat ilmiah bagi pihak yang berkuasa. Terlepas dari tuduhan-tuduhan itu, perilaku organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja.
 Ruang Lingkup Perilaku Organisasi
Perilaku organisasi,sesugguhnya terbentuk dari perilaku-perilaku individu yang terdapat dalam organisasi tersebutdengan demikian dapat dilihat bahwa ruang lingkup kajian ilmu perilaku organisasi hanya terbatas pada dimensi internal dari suatu organisasi. Aspek-aspek yang menjadi unsur-unsur komponen atau subsistem dari ilmu perilaku organisasi antara lain adalah :
1. Motivasi
proses psikologis yang merupakan salah satu unsur pokok dalam perilaku seseorang. motivasi bertalian erat dengan suatu tujuan. Makin berharga tujuan itu bagi yang bersangkutan, makin kuat pula motovasinya. Jadi motivasi itu sangat berguna bagi tindakan atas perbuatan seseorang.
2. Kepemimpinan
Menurut Wahjosumidjo (1992 : 171), kepemimpinan mempunyai peranan sentral dalam kehidupan organisasi, dimana terjadi interaksi kerjasama antar dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan. Bahkanbeberapa pakar mengasosiasikan kegagalan ataupun keberhasilan suatu organisasi dengan pemimpinnya.
3. Konflik
Di bagi dua
1) Konflik yang negatif ialah konflik di mana pihak-pihak yang terlibat merasa rugi karena konflik itu.Hal itu bisa terjadi walaupun pihak luar melihat pihak yang merasa kalah itu sudah unggul. Jadi faktor persepsi dan perasaan kalah memegang peranan penting. Konflik yang negatif dan merusak ini muncul dalam bentuk yang dikenal sebagai spiral konflik. Spiral konflik ini hanya memiliki satu arah yaitu meningkat dan maju. Ciri-cirinya, hubungan negatif itu hamper otomatis mengahasilkan hubungan negatif lainnya. Dalam spiral ini salah satu pihak akan berusaha untuk mengubah struktur hubungan dan membatasipilihan pihak lain, untuk mencari keuntungan sepihak.
Salah satu bentuk konflik negatif ialah suatu konflik yang tidak terselesaikan. Hal ini bisa terjadi dengan salah satu pihak menarik diri. Inidilakukan dengan pengetahuan bahwa pihak lainnya akan dirugiak oleh keputusan itu.
2) Konflik positif berguna untuk suatu masyarakat atau kelompok yang memungkinkan ekspresi konflik yang terbuka dan memungkinkan pergeseran keseimbangan kekuasaan. Konflik akan memberikan transisi untuk suatu hubungan baru yang terus direvisi.
Ciri-ciri dari konflik yang positif ialah adanya transformasi dari elemen-elemen konflik, yaitu: cara konflik itu diekspresikan, persepsi tentang kebutuhan dan tujuan, ersepsi tentang kemungkinan pemenuhannya, tingkat persepsi bahwa kedua belah pihak sebenarnya saling terkait, serta jenis kerja sama dan oposisi. Dengan kata lain kedua pihak akan merasadiperkaya di dalam hubungan mereka. Mereka akan lebih bersedia bekerja sama dan bersedia untuk mengatasi konflik dengan lebih terbuka di masa depan.
4. Hubungan komunikasi
dalam hal berkomunikasi, sering terjadi suatu kondisi dimana posisi seseorang dominan dibanding yang lainnya. Atau mungkin juga, seseorang memiliki informasi yang lebih banyak dan luas, sehingga pihak yang menjadi lawan bicaranya menjadi pasif,kurang responsif dan cenderung mengiyakan saja. Bahkan tidak jarang terjadi, seseorang yang ingin berkomunikasi dengan orang lain sudah memiliki rasa tidak percaya diri, takut, ewuh pakewuh, minder, atau gemetar. Jadi jelaslah bahwa proses komunikasi antar dua orang atau lebih seringkali berada pada posisi yang tidak sederajat (asymetric relation), sehingga nilai obyektivitas dan efektivitas dari proses komunikasi tadi dapat terganggu. Selanjutnya apabila kondisi in berjalan terus tanpa upaya antisipasi, maka tujuan dari diadakannya komunikasi tadi menjadi terhambat. Oleh karena itu, proses komunikasi hendaknya berjalan secara wajar, terbuka, dan sejajar.
5. Pemecahan masalah & pengambilan keputusan
dalam kehidupan suatu organisasi, sering ditemui adanya perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan, perbedaan cara mencapai tujuan,maupun konflik antar anggota organisasi yang bersangkutan. Disamping itu, dalam skala yang lebih luas, organisasi tidak jarang menghadapi berbagai kondisi kurang menguntungkan seperti : adanyahambatan dalam proses pelaksanaan kegiatan, kebingungan dalam menentukan arah dan misinya, kegagalan merealisasikan rencana yang telahdisusun, kesalahan dalam mengantisipasi suatu fenomena, dan sebagainya.
Adanya suatu permasalahan memang tidak bisa dihindari, namun yang jelas bahwa masalah tersebut harus dihadapi dengan sikap-sikap positif dantindakan kreatif, sehingga tidak akan mengganggu jalannya organisasi. Sebab, suatu masalah biasanya akan menjadi semacam “kanker” yang akan semakin mengganas jika dibiarkan saja tanpa upaya pencegahan dan pengobatan. Oleh karena itu, dalamrangka memecahkan timbulnya masalah, perlu dilakukan suatu upaya strategis, yakni pengambilan keputusan.
6. Produktifitas & kinerja(performance)
Sumanth (1984 : 7) mengemukakan tentang tiga bentuk dasar dari
produktivitas, yaitu :
a. Produktivitas parsial (partial productivity), adalah perbandingan antaraoutput dengan salah satu input. Misalnya produktivitas tenaga kerja(perbandingan output dengan input tenaga kerja) adalah ukuran dariproduktivitas parsial.
b. Produktivitas total faktor (total factor productivity), adalah perbandinganantara output bersih dengan jumlah dari input tenaga kerja dan modal.Output bersih diartkan sebagai total output dikurangi dengan biaya sementara yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa.
c. Produktivitas total (total productivity), adalah perbandingan antara totaloutput dengan keseluruhan faktor input.
7. Pembinaan & pengembangan organisasi(organizational development)
Apabila diperhatikan, maka karakteristik organisasi terbuka mengisyaratkan bahwa organisasi harus selalu siap untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian atau pengembangan (organizational development). Menurut Henry (1988 : 86), pengem-bangan organisasi tersebut dilaksanakan melalui intervensi yang penuh perhitungan atas kerjaorganisasi yang aktif dengan menggunakan pengetahuan ilmu perilaku organisasi (organization behavior).

Sedangkan aspek-aspek yang merupakan dimensi external organisasi:
1. Faktor ekonomi
2. Polotik
3. Sosial
4. Perkembangan teknologi
5. Kependudukan,dsb.


Secara sistimatis ruang lingkup kajian perilaku organisasi dalam rangka mencapai tujuan organisasi, serta faktor-faktor external yang mempengaruhinya. Dengan adanya interaksi atau hubungan antar individu dalam organisasi, maka penelaahan terhadap perilaku organisasi haruslah dilakukan melalui pendekatan-pendekatan produktivitas dan pendekatan sisytem .
Pendekatan system terutama diterapkan dalam system social, dimana didalamnya terdapat seperangkat hubungan manusia yang rumit yang berinteraksi dalam banyak cara.

B. CARA PANDANG ORGANISASI SEBAGAI SISTEM SOSIAL

Dalam berorganisasi dikenal adanya bermacam-macam pendapat tentang berbagai cara pandang,di antara berbagai macam cara pandang tidak satupun yang memiliki kebenaran mutlak. Ini adalah salah satunya cara pandang organisasi sebagai sistem.Suatu sistem adalah keterpaduan berbagai faktor yang saling berhubungan dan saling tergantung yang terikat oleh asas-asas tertentu dalam rangka pencapaian tujuan. Secara sederhana dalam cara pandang sistem terkandung berbagai pengertian sebagai berikut :
-Input,Merupakan unsur yang dimasukan untuk diolah.
- Pengolahan, Kegiatan mengubah input menjadi output.
- Output, Hasil yang didapat dari pengolahan.
- Umpan balik, Reaksi yg timbul dari lingkungan terhadap input, pengolahan atau output umpan balik dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Umpan balik positif, yaitu reaksi yang menunjukan adanya persetujuan dengan sistem yang berjalan.
b. Umpan balik negatif, yaitu reaksi yang menunjukan ketidak sepakatan terhadap sistem karena diketahui adanya penyimpangan.
- Sistem tertutup dan sistem terbuka
• Sistem tertutup : sistem yang batasanya tidak dapat ditembus oleh faktor lingkungan.
• Sistem terbuka : sistem yang batasanya dapat ditembus oleh faktor lingkungan.
Sebenarnya hampir tidak ada Sistem tertutup mutlak dan sistem terbuka mutlak. Maka lebih tepat Sistem relatif tertutup dan sistem relatif terbuka.Organisasi merupakan sistem terbuka yang selalu terdapat input, pengolahan, output dan umpan balik. Di samping itu organisasi tidak berada di dalam kekosongan melainkan dalam interaksi dengan lingkungan. Antara organisasi dengan lingkungan perlu adanya penyesuaian.
Proses Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi
Dalam berorganiasasi kita harus bisa mengkoordinasikan hubungan atau relasia antar anggota.Untuk berkomunikasi dalam organisasi tentu untuk menghasilkan suatu keputusan maka kita menggunakan suatu cara untuk proses itu untuk memecahkan beberapa masalah yang di hadapi oleh organisasi di antaranya kita menggunakan metode-metode tertentu untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang dihadapi. Dalam teoritis, kita mengenal empat metode pengambilan keputusan, yaitu kewenangan tanpa diskusi (authority rule without discussion), pendapat ahli (expert opinion), kewenangan setelah diskusi (authority rule after discussion), dan kesepakatan (consensus). Yaitu:
a. Kewenangan Tanpa Diskusi
Metode pengambilan keputusan ini di gunakan para pemimpin otomiliter. Metode ini memiliki beberapa keuntungan, yaitu cepat, dalam arti ketika organisasi tidak mempunyai waktu yang cukup untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. .Namun demikian, jika metode pengambilan keputusan ini terlalu sering digunakan, ia akan menimbulkan persoalan-persoalan, seperti munculnya ketidak percayaan para anggota organisasi terhadap keputusan yang ditentukan pimpinannya, karena mereka kurang bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
b. Pendapat Ahli
Dalam berorganisasi tentu ada yang ahli atau expert atau sangat berkopeten , Metode pengambilan keputusan ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota organisasi yang dianggap ahli tersebut memang benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota lainnya.
c. Kewenangan Setelah Diskusi
Sifat otokratik dalam pengambilan keputusan ini lebih sedikit apabila dibandingkan dengan metode yang pertama. Karena metode authority rule after discussion ini pertimbangkan pendapat atau opini lebih dari satu anggota organisasi dalam proses pengambilan keputusan. Metode pengambilan keputusan ini juga mempunyai kelemahan, yaitu pada anggota organisasi akan bersaing untukmempengaruhi pengambil atau pembuat keputusan. Artinya bagaimana para anggota organisasi yang mengemukakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan, berusaha mempengaruhi pimpinan kelompok bahwa pendapatnya yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan.
d. Kesepakatan
Metode kesepakatan atau konsensus akan terjadi kalau semua anggota dari suatu organisasi mendukung keputusan yang diambil. Metode pengambilan keputusan ini memiliki keuntungan, yakni partisipasi penuh dari seluruh anggota organisasi akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang diambil, metode ini tidak cocok untuk digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat.
Keempat metode pengambilan keputusan di atas, menurut Adler dan Rodman, tidak ada yang terbaik dalam arti tidak ada ukuran-ukuran yang menjelaskan bahwa satu metode lebih unggul dibandingkan metode pengambilan keputusan lainnya. Metode yang paling efektif yang dapat digunakan dalam situasi tertentu.


Sumber: berbagai sumber