Sabtu, 20 April 2013

Tugas - Jelaskan Keterbatasan UUD telekomunikasi dalam mengatur penggunaan TI!


Berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

Sumber:http://martindonovan91.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html

Tugas - Jelaskan UUD no 36 tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan dan telekomunikasi, penyidikan, sanksi adm, dan ketentuan pidana?

1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah
udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari clan ke
wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan,
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang diope
rasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan
ketentuan yan
g berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peratu
ran Pemerinah.
 

Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi, Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi, Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Undang-undang ini menjelaskan mengenai Larangan Praktek Monopoli pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. Dalam penyelenggaraan telekomuniksai membutuhkan izin dari menteri, izin tersebut harus memperhatikan tata cara yang sederhana, proses yang transparan, adil dan tidak siskriminatif dan penyelesaian dalam waktu yang singkat. Untuk mengadakan penyelenggaraan komuniksai dapat memanfaatkan tanah atau bangunan milik pemerintah atau milik perseorangan stelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, jika dalam penyelenggaraan komuniksai menimbulkan kerugian pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara komunikasi, hal-hal yang berhubungan dengan situasi tersebut telah dijelskan pada Pasal 12 – Pasal 22. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomuniksai digunakan system penomoran, selain itu setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, dan wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan olehpenyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adanya telekomunikasi khusus pada penyelenggaraan telekomunikasi diberikan setelah mendapat persetujuan dari menteri, dan hal itu diberikan untuk keperluan penyiaran.


Sumber:http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2011/03/review-uu-nomor-36-tahun-1999.html
              http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/

Tulisan -Jelaskan UUD no 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!

"UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra."

Tulisan - Jelaskan Ruang Lingkup Undang-Undang Tentang hak cipta dan jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di depkumham!


Ruang Lingkup Hak Cipta:
1.      Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi

2.      Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi

3.      Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa

4.      Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak

5.      Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung

6.      Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi

7.      Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi

8.      Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait

9.      Ancaman pidana dan denda minimal

10.  Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
Program computer
Sinematografi
Fotografi
Database
Karya hasil pengalihwuju dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).



Prosedur Permohonan Ciptaan

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).

2. Pemohon wajib melampirkan:

a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                     - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;

- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;

- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;

CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;

- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;





Sumber:http://taarahay.blogspot.com/2013/03/undang-undang-no19-tentang-hak-cipta.html

             http://vhinta.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html

Tulisan - Jelaskan Council of Europe covension Cyber crime diberbagai negara?

adalah perjanjian terbuka yang ditanda tangani oleh anggota-anggota negara eropa dan bukan anggota-anggota negara eropa

adapun beberapa dari isi dari perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

Dari Albania:
Declaration contained in a Note verbale from the Permanent Representation of Albania, dated 19 June 2006, registered at the Secretariat General on 19 June 2006 – Or. Engl.

In accordance with Article 24, paragraph 7, of the Convention, Albania declares that the name and address of the authorities responsible for making or receiving requests for extradition or provisional arrest in the absence of a treaty are :

Ministry of Justice, Bulevardi Zog. I., Tirana
National Central Office of Interpol, Bulevardi Deshmoret e Kombit, Tirana.
Period covered: 19/6/2006 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 24


Declaration contained in a Note verbale from the Permanent Representation of Albania, dated 19 June 2006, registered at the Secretariat General on 19 June 2006 – Or. Engl.

In accordance with Article 27, paragraph 2, of the Convention, Albania declares that the name and address of the central authority responsible for sending and answering requests for mutual assistance, the execution of such requests or their transmission to the authorities competent for their execution is:

Ministry of Justice, Bulevardi Zog. I., Tirana
Period covered: 19/6/2006 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 27


Declaration contained in a Note verbale from the Permanent Representation of Albania, dated 10 October 2006, registered at the Secretariat General on 10 October 2006 - Or. Engl.

The 24/7 Network point of contact designated by Albania is :

the Police of State
Ministry of Interior
Bulevardi Deshmoret e Kombit
Tirana
Albania

[Note by the Secretariat : Detailed contact information are available on the restricted access part of the Convention Committee on Cybercrime's website here.]
Period covered: 10/10/2006 -                              
The preceding statement concerns Article(s) : 35

Dari Armenia:

Declaration transmitted by the Permanent Representation of Armenia, dated 16 July 2008, registered at the Secretariat General on 16 July 2008 – Or. Engl., confirmed by a communication from the Permanent Representation of Armenia, dated 10 October 2008, registered at the Secretariat General on 10 October 2008 – Or. Engl., and up-dated by a communication from Armenia registered at the Secretariat General on 20 June 2010 – Or. Engl

In accordance with Article 24, paragraph 7, Article 27, paragraph 2, and Article 35, paragraph 1, of the Convention on Cybercrime, the Republic of Armenia designated as the national point of contact for cooperation in combating cybercrime, available on a twenty-four hour, seven-day-a-week basis:

National Contact Point (NCP)
Main Department of Struggle Against Organised Crime (MDSAOC) of the Police of the Republic of Armenia
130, Nalbandyan str.
Yerevan, 0025
Republic of Armenia
Email: cybercrime@police.am

[Note by the Secretariat : Detailed contact information are available on the restricted access part of the Convention Committee on Cybercrime's website here.]
Period covered: 16/7/2008 -                                                                                                      
The preceding statement concerns Article(s) : 24, 27, 35

Dari Australia:
Reservations contained in the instrument of accession deposited on 30 November 2012 – Or. Engl.– Or. fr.

In accordance with Article 42 and Article 14, paragraph 3.a, of the Convention, Australia reserves the right to apply the measures referred to in Article 20 (Real-time collection of traffic data) only to offences that are punishable by imprisonment for at least 3 years and any other ‘serious offences’ as defined under domestic law governing the collection and recording of traffic data in real time and the interception of content data. Under Australian law, domestic agencies may only gain access to traffic data collected and recorded in real time in relation to offences that are punishable by imprisonment for at least 3 years and other ‘serious offences’. Domestic agencies may only gain access to intercepted content data in relation to ‘serious offences’.
Period covered: 1/3/2013 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 14


Reservations contained in the instrument of accession deposited on 30 November 2012 – Or. Engl.– Or. fr.

In accordance with Article 42 and Article 22, paragraph 2, of the Convention, Australia reserves the right not to apply the jurisdiction rules laid down in Article 22, paragraph 1.b-d, to offences established in accordance with Article 7 (Computer-related forgery), Article 8 (Computer-related fraud) and Article 9 (Offences related to child pornography). The Parliament of the Commonwealth of Australia does not enjoy a plenary power to make laws establishing offences for computer-related forgery, computer-related fraud or offences related to child pornography. The Parliament of the Commonwealth of Australia has established offences for computer-related forgery, computer-related fraud and offences related to child pornography, committed on board ships flying Australian flags, on board aircraft registered under Australian law, or by Australian nationals outside Australia, where the offending conduct involves some subject matter with respect to which it has legislative power. In addition to those offences, the Australian States and Territories have also established offences in accordance with Articles 7, 8 and 9 when commited on their territory.

In accordance with Article 42 and Article 22, paragraph 2, of the Convention, Australia further reserves the right not to apply the jurisdiction rules laid down in Article 22, paragraphs 1.b-d, to offences established in accordance with Article 10 (Offences related to infringements of copyright and related rights). Autralian law does not presently provide jurisdiction over acts constituting infringements of copyright and related rights committed on board ships flying Australian flags, on board aircraft registered under Australian law, or by Australian nationals outside Australia.
Period covered: 1/3/2013 -                                 
The preceding statement concerns Article(s) : 22

Sumber:http://conventions.coe.int/Treaty/Commun/ListeDeclarations.asp?NT=185&CM=&DF=&CL=ENG&VL=1

Tulisan - Jelaskan perbedaan berbagai cyber row dan contoh perbandingan cyber row, dan contoh perbandingan cyber row, komputer crime action?

Perbandingan cyber row dan Computer Crime Action dan juga perbedaan perbedaan antara cyber row

cyber row adalah barisan cyber atau disebut juga organisasi cyber yang mempunyai suatu tujuan tertentu. berbagai jenis cyber row:
1. Spamhaus -> grup penumpas spam
2. cyberbunker -> grup hosting firm

Sedangkan Computer Crime Action adalah segala tindakan ilegal di mana data pada komputer diakses tanpa izin. Akses ini tidak harus mengakibatkan hilangnya data atau bahkan modifikasi data. Kejahatan komputer terburuk terjadi ketika tidak ada indikasi bahwa ada data yang diakses.